Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan hukuman kepada mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa, jaksa menuntut agar Risnandar dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi kurungan selama empat bulan. Selain itu, Risnandar juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,8 miliar.
Risnandar Mahiwa terlibat dalam skandal pemotongan anggaran dalam bentuk Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU), serta diindikasikan melakukan pungutan liar yang merugikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,9 miliar. JPU Meyer Volmer Simanjuntak menegaskan bahwa terdakwa memang telah terbukti bersalah dalam pelanggaran hukum tersebut.