Subsidi LPG 3 kg telah menjadi topik perbincangan di kalangan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka mengusulkan adanya perubahan skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari bentuk subsidi produk menjadi bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga yang memenuhi syarat. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa rencana ini akan diiringi dengan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diperkirakan akan diterapkan pada tahun 2026.
Menurut rencana tersebut, masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg akan menerima bantuan uang tunai dengan nilai hingga Rp 100 ribu per bulan. Eddy Soeparno memperkirakan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan 'jatah' subsidi sebesar 3-4 tabung per bulan, dengan masing-masing rumah tangga diberikan sekitar Rp 33 ribu per tabung.
Dalam program Energy Corner yang dikutip Senin (22/7/2024), Eddy menjelaskan bahwa subsidi tersebut akan ditransfer kepada masyarakat melalui rekening yang terdaftar dalam DTKS. Adapun bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening, bantuan akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan. Sebagian besar masyarakat yang termasuk dalam DTKS telah memiliki rekening, namun masih ada sekitar 3% masyarakat yang belum terjangkau dan perlu mendapatkan bantuan secara tunai.