Tampang

Sri Mulyani Menerbitkan Peraturan Bea Meterai Terbaru, Ini Perubahannya!

10 Nov 2024 06:08 wib. 128
0 0
Sri Mulyani Menerbitkan Peraturan Bea Meterai Terbaru, Ini Perubahannya!
Sumber foto: UMSU.ac.id

Dwi memastikan bahwa dengan diberlakukannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, ketiga PMK tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Beberapa perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:

Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik

Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.

Penambahan Jenis Meterai Dalam Bentuk Lain

Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.

Tata Cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain

Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.

Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel

Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

 Penetapan Pemungut Bea Meterai

Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?