Tampang

Skandal Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam: Hakim Sebut Direksi Periode 2010-2021 Bisa Dipidana

28 Mei 2025 20:15 wib. 62
0 0
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Sumber foto: Kompas.com

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah di antaranya dengan mengecap emas milik pihak swasta dengan logo Logam Mulia (LM) dan LBMA (London Bullion Market Association) milik PT Antam. Pihak swasta yang mendapat cap itu kemudian menjual emasnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

tentang Liam Payne Meninggal Dunia
0 Suka, 0 Komentar, 17 Okt 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?