Tampang
Banner Ads

Skandal Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam: Hakim Sebut Direksi Periode 2010-2021 Bisa Dipidana

28 Mei 2025 20:15 wib. 1.325
0 0
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Sumber foto: Kompas.com

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah di antaranya dengan mengecap emas milik pihak swasta dengan logo Logam Mulia (LM) dan LBMA (London Bullion Market Association) milik PT Antam. Pihak swasta yang mendapat cap itu kemudian menjual emasnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.

Banner Ads
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Sepuluh Ribu atau Dua Puluh Ribu
0 Suka, 0 Komentar, 14 Mar 2018

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads