Tampang

Kapolri Tindak Tegas Personel di Sulut dan Sulsel yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ajak Warga Ikut Awasi

11 Nov 2024 15:41 wib. 55
0 0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber foto: website

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya telah menindak tegas empat personel Korps Bhayangkara yang diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Sigit mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024). "Kami telah mengambil tindakan terhadap dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, saat ini terdapat dua personel yang berasal dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," ungkap Sigit.

Meskipun demikian, Sigit mengajak masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran netralitas oleh anggota Polri untuk melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun kepada Propam Polri. "Jika terdapat laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk segera melaporkannya, baik ke Propam, Bawaslu, maupun lembaga lain yang telah disiapkan untuk menindaklanjuti," paparnya.

Selain itu, Sigit juga mengingatkan bahwa telah ada aturan yang mengatur bahwa Anggota Polri harus bersikap netral dalam Pemilu. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. "Ada larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam politik praktis dan harus bersikap netral. Kami telah membuat telegram dan kesepahaman dengan Bawaslu guna menegakkan prinsip netralitas," tambah Sigit.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.