Hakim Alfis menjelaskan bahwa keenam terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan UBPP LM dengan tanggung jawab langsung kepada direksi PT Antam. Adapun kegiatan lebur cap, kata Hakim Alfis, sudah berlangsung sebelum tahun 2010 hingga 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian emas sudah berlangsung sejak sebelum 2010 hingga 2021.
Kegiatan bisnis yang ternyata merugikan keuangan negara ini, menurut hakim, tertuang jelas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) UBPP LM yang merupakan bagian dari RKAP tahunan PT Antam. “RKAP PT Antam tersebut setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari komisaris PT Antam,” ujar Hakim Alfis.
Alfis menyebut, kegiatan pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam berlangsung lebih dari 11 tahun dan diketahui oleh jajaran direksi. Mereka juga menyadari bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan PT Antam. Namun, jajaran direksi tidak ada yang berupaya mengambil tanggung jawab dalam hal melakukan kajian finansial, legal, maupun manajemen.
“Atas dasar tersebut, direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa,” tutur Hakim Alfis, membuka peluang adanya tersangka baru dari kalangan direksi.