Namun, sejumlah pejabat di Pertamina sepertinya telah melakukan rekayasa yang melibatkan penurunan produksi kilang yang tidak perlu. Praktik ini mengakibatkan tidak terserapnya produksi minyak domestik, yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, malah berujung pada impor. Riset menunjukkan bahwa ketika produksi kilang semestinya ditingkatkan, minyak mentah yang diproduksi oleh KKKS malah ditolak karena alasan yang tidak jelas, seperti spesifikasi yang dinilai tidak sesuai dan dianggap tidak ekonomis. Untuk memenuhi kebutuhan BBM domestik, PT Kilang Pertamina Internasional terpaksa mengandalkan impor minyak mentah, yang kemudian diikuti oleh pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. “Terdapat perbedaan yang signifikan antara harga beli impor dan harga produksi minyak bumi dalam negeri. Selisih harga ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Lebih jauh, dijelaskan bahwa ada dugaan rekayasa dalam pengadaan minyak oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga. Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu RS, SDS, dan AP, diduga memenangkan vendor dalam pengadaan pencarian minyak secara ilegal. Terdapat juga komunikasi antara DW dan GRJ dengan AP untuk mendapatkan harga yang dirasakan terlalu tinggi sebelum memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Proses persetujuan untuk impor minyak mentah dipegang oleh SDS, sementara produk kilang ditandatangani oleh RS.