Akibat dari praktik korup ini, harga dasar untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM mengalami lonjakan yang tajam. Hip menjadi dasar untuk penentuan kompensasi dan subsidi BBM yang diberikan setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan perhitungan awal para penyidik, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, meskipun nilai akhir masih dalam tahap peninjauan bersama tim ahli yang berpengalaman. Sebagai tambahan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk RS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta sejumlah pejabat serta pemilik perusahaan lain yang terhubung dalam skandal ini.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, dan akan menghadapi tuduhan serius di pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena dampak luas yang dirasakan oleh masyarakat terkait kestabilan pasokan BBM dan harga energi di Indonesia.