Ombudsman Provinsi Banten telah mengungkapkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait pagar laut di perairan Tangerang, dengan adanya 6 indikasi tindak pidana. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten, di kantor Ombudsman RI pada Senin (3/2/2025).
Fadli menyatakan bahwa DKP Banten tidak optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pagar laut tersebut. Meskipun DKP telah melakukan kunjungan lapangan dan penghentian saat panjangnya masih 10 km serta berkoordinasi dengan KKP, proses pembongkaran ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sampai 22 Januari sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Dalam hal ini, Ombudsman memahami keterbatasan sumber daya dan upaya yang telah dilakukan oleh KKP dalam menangani permasalahan tersebut. Namun, mereka tetap menyoroti bahwa upaya yang dilakukan belum maksimal, terutama dalam hal penyelesaian pembongkaran yang masih tertunda.