Skema ini, menurut IDTUG, bersifat multistakeholder dan saling menguntungkan. Konsumen bisa merasa berkontribusi dalam kegiatan sosial melalui kuota mereka yang tidak terpakai. Operator telekomunikasi mendapatkan citra positif karena terlibat dalam program berdampak sosial. Sementara pemerintah dapat meraih manfaat strategis berupa pemerataan akses internet, yang selama ini masih menjadi tantangan besar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Bukan hanya citra, Nurul juga menyebut potensi insentif ekonomi bagi operator. “Dengan skema ini, operator bisa mengakses pengurangan pajak penghasilan bruto sebagai kompensasi dari kontribusi digital yang mereka salurkan. Ini bisa menjadi motivasi nyata agar industri bergerak bersama-sama,” katanya.
Untuk merealisasikan wacana tersebut, IDTUG merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi khusus mengenai sumbangan digital, termasuk metode valuasi standar untuk menilai nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak digunakan. IDTUG juga mendorong pembentukan komisi nasional yang bertugas mengoordinasikan dan mengawasi implementasi donasi digital lintas sektor.