Dalam persidangan, Agung menjelaskan bahwa kemitraan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk badan usaha seperti CV dan PT. Namun, Agung tidak mengetahui secara detail mengenai program kerja sama mitra jasa penambangan karena saat itu ia berada di Kepulauan Riau pada tahun 2018.
Keterangan Agung ini memberikan gambaran bahwa permasalahan penambangan ilegal merupakan hal yang serius dan sulit untuk diselesaikan secara langsung. Meskipun telah dilakukan upaya penertiban, namun aktivitas ilegal ini terus berulang dan menunjukkan kurangnya efektivitas penanganan dari pihak kepolisian. Kerja sama dengan para penambang ilegal menjadi salah satu solusi yang diambil oleh PT Timah dalam rangka untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah penambangan ilegal di Indonesia yang memerlukan pendekatan yang komprehensif dari pihak berwenang dan perusahaan pertambangan. Selain itu, perlindungan dan pengawasan terhadap wilayah pertambangan perlu ditingkatkan agar aktivitas ilegal ini dapat ditekan dengan lebih efektif sehingga kerugian bagi perusahaan dan negara dapat diminimalkan.