Menurut Mirah, ketentuan semacam itu sangat diskriminatif dan tidak adil bagi para pencari kerja yang sebenarnya memiliki kemampuan mumpuni, namun terhalang oleh persyaratan fisik yang tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilakoni. Oleh karena itu, Mirah menilai bahwa Surat Edaran (SE) yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja perlu dibuat lebih ketat.
"Sebenarnya bukan hanya sebatas pembatasan usia. Semua bentuk persyaratan yang tidak masuk akal dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang akan digeluti oleh calon tenaga kerja itu, saya kira harus dihapuskan," ujar Mirah.
Selain itu, Mirah juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan kerja benar-benar diimplementasikan di lapangan. Ia khawatir, surat edaran yang tidak memuat aturan terkait sanksi hukum itu tidak cukup kuat untuk menghapus praktik diskriminasi yang selama ini terjadi.