Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa pada Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/TPL).
TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang secara progresif akan membuat asuransi kendaraan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, dengan adanya UU PPSK, asuransi kendaraan diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan bermotor.
OJK sedang menyusun aturan turunan dari UU PPSK tersebut, dengan target agar peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini berlaku paling lambat 2 tahun sejak UU PPSK, yaitu pada Januari 2025.