Tampang

Gaji Dosen PNS Naik di Tahun 2024, Bagaimana Dampaknya?

10 Okt 2024 05:32 wib. 463
0 0
Gaji Dosen PNS Naik di Tahun 2024, Bagaimana Dampaknya?
Sumber foto: iStock

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, termasuk dosen, karena gaji mereka mengalami kenaikan di tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah regulasi gaji PNS sebelumnya. 

Dengan adanya perubahan ini, besaran gaji dosen PNS juga ikut mengalami peningkatan. Simak informasi lengkap mengenai gaji dosen PNS terbaru di bawah ini.

Peraturan Baru Gaji Dosen PNS 2024

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para dosen yang berstatus PNS. Sebelumnya, besaran gaji dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, namun mulai tahun 2024, perubahan aturan gaji ini merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan gaji ini berlaku bagi semua dosen PNS, dari yang baru memulai karier hingga yang telah lama mengabdi.

Sebagai contoh, dosen dengan masa kerja 0-1 tahun yang berada pada golongan III/b sebelumnya mendapatkan gaji sekitar Rp 2.688.500 per bulan. Namun, dengan peraturan baru ini, gaji mereka naik menjadi Rp 2.903.600 per bulan. Untuk dosen dengan gelar S3 dan masa kerja 0 tahun, gaji awal mereka meningkat dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.800 per bulan. Ini belum termasuk berbagai tunjangan yang juga diberikan.

Gaji Dosen PNS Berdasarkan GolonganUntuk lebih memahami berapa besar gaji dosen PNS di tahun 2024, mari lihat perinciannya berdasarkan golongan dan masa kerja.

1. Gaji Dosen PNS Golongan III/b (Lulusan S2)

Dosen yang memiliki gelar S2 dan masuk dalam golongan III/b akan menerima gaji dengan rentang sebagai berikut:

Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800 (untuk masa kerja 0 hingga 32 tahun)

Golongan III/b ini adalah jenjang awal bagi dosen yang baru lulus S2 dan memulai kariernya sebagai PNS. Dosen dengan golongan ini bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu golongan IV/a atau Pembina, dengan kenaikan gaji yang lebih besar:

Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ikhlas Menghadapi Teman Palsu
0 Suka, 0 Komentar, 15 Feb 2018
Tips Memilih Pemimpin yang Tepat
0 Suka, 0 Komentar, 6 Apr 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.