Belasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, pada Jumat (23/8/2024). Razia ini dilakukan karena keberadaan PMKS dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Nur Arafat, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan di Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan PMKS di wilayah tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum, para PMKS juga dianggap sebagai pelaku kejahatan seperti pencurian.
Menurut Nur Arafat, masyarakat Kabupaten Bekasi banyak mengadukan adanya kasus-kasus pencurian yang dilakukan oleh para PMKS. Selain itu, maraknya keberadaan pengamen atau PMKS-PMKS di wilayah Kabupaten Bekasi juga menjadi alasan pelaksanaan razia tersebut. Hal ini sesuai dengan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial.