Dalam operasi razia tersebut, tercatat sebanyak 15 orang PMKS berhasil ditangkap sedang menjalankan aktivitasnya di beberapa titik keramaian. Dari jumlah tersebut, 10 orang dewasa dengan usia rata-rata antara 20 hingga 25 tahun, sementara 5 orang lainnya tergolong sebagai anak-anak.
Nur mengungkapkan bahwa petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi bahkan harus melakukan kejar-kejaran dengan para PMKS yang berusaha menghindari penangkapan. Semua upaya ini dilakukan dengan harapan dapat menciptakan suasana kondusif, ketertiban umum, dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Setelah tertangkap, para PMKS kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Di sana, mereka akan didata dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Rumah Singgah untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP Kabupaten Bekasi juga berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku PMKS sehingga dapat meminimalisir gangguan kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut. Selain itu, Satpol PP juga tetap menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur keamanan dan pemerintah setempat untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap PMKS.