Tampang

Rieke Minta KPU Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Perlu Mengubah Undang-Undang

25 Agu 2024 10:44 wib. 594
0 0
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Sumber foto: website

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah segera berlaku, tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing). 

"Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (24/8/2024).

Untuk itu, Rieke menekankan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK (20/08/2024).

Pertama, lanjutnya, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024  terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: "WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota"

Ia melanjutkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum  Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: "pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih". "Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tapi syarat pelantikan calon terpilih," tegasnya. 

Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung."Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

The Myth
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mei 2024
Mari Sehat dengan Yoghurt Buatan Rumah
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?