Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengeklaim telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian simpanan 124.960 peserta senilai Rp 567.457.735.810 (Rp 567,4 miliar). Sebanyak 124.960 peserta Tapera atau ahli warisnya itu sebelumnya tidak bisa mendapatkan haknya karena tercatat sebagai peserta aktif, padahal mereka telah pensiun atau meninggal.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024). Heru mengatakan, BP Tapera sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 berkomitmen mengembalikan semua saldo peserta. Menurut Heru, saldo itu dikembalikan ke peserta atau ahli waris melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Ia mengakui terdapat hambatan dalam proses tersebut.“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” kata dia.
Menanggapi temuan tersebut, BP Tapera memberikan respons yang kuat bahwa seluruh simpanan peserta telah dikembalikan. Mereka menegaskan bahwa temuan BPK terkait simpanan yang belum dikembalikan telah diselesaikan, dan seluruh peserta telah menerima kembali simpanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.