Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang. “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.