“Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti, Jumat.
Untuk menjadi kurir narkoba dan mengedarkannya ke beberapa titik, MA dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta. Namun, belum selesai menjalankan aksinya, MA telah diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor. "(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita," ujar Tamar.
MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (16/5/2025). Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.
Saat menggerebek rumah kontrakan MA, polisi menemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas. "Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering," jelas Tamar.