Pemerintah Indonesia berencana menerapkan asuransi third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Namun, rencana ini menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama pengemudi kendaraan umum. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pengguna kendaraan dari risiko tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga. Namun, bagaimana sebenarnya asuransi TPL bekerja dan apa implikasinya bagi masyarakat serta industri asuransi?
Dinukil dari Koran Tempo terbitan Kamis, 25 Juli 2024, beberapa pengemudi kendaraan umum melontarkan penolakan terhadap rencana penerapan asuransi kendaraan bermotor ini. Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, menyampaikan bahwa asuransi kendaraan bermotor akan menambah beban pengemudi ojek online, taksi online, serta kurir. Pengemudi angkutan online dihadapkan pada pendapatan yang tidak menentu, sementara pembayaran premi asuransi tidak memberikan kompromi yang cukup fleksibel bagi mereka. Penghasilan para pengemudi ini rendah karena kedudukan mereka dalam hubungan kemitraan yang kurang menguntungkan.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. TPL memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Namun, penolakan ini menimbulkan pertanyaan tentang implikasi rencana wajib asuransi kendaraan ini terhadap berbagai pihak terkait.