Tampang.com | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana untuk menyatakan sikap terkait kabar penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024). Menurutnya, niatan untuk menyatakan sikap tersebut akan segera diumumkan, namun belum diputuskan kapan hal tersebut akan dilakukan.
Ronny Talapessy juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi langsung antara pihak PDIP dengan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka. "Saya baru membaca informasinya di media dan belum berkomunikasi langsung dengan Mas Hasto. Kami masih mencari kebenaran terkait informasi tersebut," ujar Ronny.
Informasi mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersangka Hasto ini merupakan hasil ekspose pimpinan yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2024, yang juga bertepatan dengan serah terima jabatan pimpinan KPK.
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri belum mengumumkan secara resmi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran informasi tersebut sebelum memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada publik.
PDI Perjuangan merupakan salah satu partai politik yang memiliki peran penting dalam pemerintahan Indonesia. Dengan basis massa yang kuat dan jaringan organisasi yang luas, setiap langkah yang diambil oleh PDIP selalu menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, kabar mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menjadi perhatian serius bagi partai tersebut.