Tampang

PDI-P: PTUN Putuskan Gugatan Kami ke KPU Layak Disidangkan

25 Apr 2024 22:20 wib. 774
0 0
Gugatan PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Pilpres 2024. Gugatan ini, menurut Humas PTUN Irvan Mawardi, tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024 atau berkaitan dengan lembaga peradilan lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Irvan menjelaskan bahwa gugatan PDI-P terdaftar di PTUN sebagai sengketa biasa dan tidak mempengaruhi keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024. Dalam gugatannya, PDI-P menuding KPU melanggar hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengabaikan syarat usia minimum untuk cawapres.

Persidangan gugatan PDI-P terhadap KPU dijadwalkan pada 2 Mei 2024, dimulai dengan pemeriksaan persiapan. Irvan menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan secara online dan offline, dan majelis hakim telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.

Gugatan PDI-P terhadap KPU diajukan secara online, dan PTUN telah menetapkan bahwa pendaftaran gugatan tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 133/G/2024/PTUNJKT.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?