Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menyampaikan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan royalti bagi para pencipta lagu masih aktif berlangsung. Proses ini melibatkan banyak pihak sekaligus dan membutuhkan waktu yang cukup karena kompleksitas birokrasi yang ada. "Kami sedang dalam tahap pemrosesan; ini bukan hanya tanggung jawab dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) saja, melainkan juga melibatkan kementerian-kementerian lain, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," ungkap Irene saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta pada hari Selasa lalu.
Lebih lanjut, Irene menjelaskan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif, melalui Staf Khusus Presiden di bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, telah aktif mendukung upaya LMKN dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses birokrasi. Upaya tersebut juga mencakup mendorong revisi atau perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang dinilai mampu memberikan perlindungan dan keadilan lebih bagi pencipta lagu terkait dengan royalti yang seharusnya mereka terima.