Tampang.com | Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim yang diduga terlibat dalam skandal suap putusan lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pemeriksaan etik ini akan berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“KY menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, sehingga penegakan etik akan disesuaikan dengan tahapan hukum di kejaksaan,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Empat Hakim dalam Sorotan
Keempat hakim yang akan diperiksa oleh KY adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim yang menangani perkara CPO: Djuyamto sebagai ketua majelis, dan dua anggota majelis, Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom.
Menurut Mukti Fajar, langkah pemeriksaan telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung guna memastikan tidak ada tumpang tindih antara proses etik dan pidana. “Kami terus menjalin koordinasi dengan lembaga terkait agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” kata Mukti.