"Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi,” kata Trunoyudo.
Secara spesifik, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan meliputi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. "Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri akan menjalin kerja sama erat dengan TNI, pemerintah daerah, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Pembentukan Satgas Antipremanisme oleh Menko Polkam
Komitmen pemerintah dalam memberantas premanisme semakin diperkuat dengan pengumuman pembentukan Satgas Antipremanisme oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada 6 Mei 2025. Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," kata Budi Gunawan.