"(Lalu tersangka) YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang serta memasang ikatan uang, dan melakukan paking ke dalam plastik," ucap Ade Ary.
Selanjutnya, tersangka F berperan mencari lokasi baru untuk proses pencetakan uang, sebab masa sewa di lokasi sebelumnya telah habis. Dalam menjalankan aksinya, F dijanjikan bayaran sebesar Rp500 juta.
"F dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat, kemudian F menghubungi U selaku pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya M setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu," ucap Ade Ary.
Menurut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, pihaknya masih mengejar keberadaan empat Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya, yakni I, U, P, dan A. "Empat orang masih kami cari keberadaannya," kata Hadi.