“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapapun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polda Metro Jaya: Ormas Tak Bisa Jadi Tameng Pelanggaran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemberantasan premanisme. Menurutnya, siapapun yang menimbulkan keresahan masyarakat akan ditindak, meskipun berlindung di balik nama organisasi.
“Bentuk-bentuk premanisme yang membuat keonaran akan ditindak. Kalau ada pelanggaran hukum nyata, kami tak segan bertindak,” tegas Karyoto dalam apel Operasi Anti Premanisme di Lapangan Silang Monas Selatan, Jumat (9/5/2025).
Bukan Ormasnya, Tapi Oknum di Dalamnya
Karyoto juga menekankan bahwa penindakan ini tidak ditujukan ke seluruh ormas. Ia membedakan antara organisasi yang sah dan oknum anggotanya yang berperilaku menyimpang.
“Ormasnya bisa saja baik, tapi kalau ada individu yang menyalahgunakan nama organisasi untuk premanisme, itu yang kami tindak,” ujarnya.