Tampang

Polisi Tertibkan 109 Bendera Ormas di Jakarta Pusat: Premanisme Disikat Habis

10 Mei 2025 11:48 wib. 137
0 0
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Sumber foto: Kompas.com

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapapun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polda Metro Jaya: Ormas Tak Bisa Jadi Tameng Pelanggaran

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemberantasan premanisme. Menurutnya, siapapun yang menimbulkan keresahan masyarakat akan ditindak, meskipun berlindung di balik nama organisasi.

“Bentuk-bentuk premanisme yang membuat keonaran akan ditindak. Kalau ada pelanggaran hukum nyata, kami tak segan bertindak,” tegas Karyoto dalam apel Operasi Anti Premanisme di Lapangan Silang Monas Selatan, Jumat (9/5/2025).

Bukan Ormasnya, Tapi Oknum di Dalamnya

Karyoto juga menekankan bahwa penindakan ini tidak ditujukan ke seluruh ormas. Ia membedakan antara organisasi yang sah dan oknum anggotanya yang berperilaku menyimpang.

“Ormasnya bisa saja baik, tapi kalau ada individu yang menyalahgunakan nama organisasi untuk premanisme, itu yang kami tindak,” ujarnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kaitan Bisnis Online dan SEO
0 Suka, 0 Komentar, 25 Sep 2019

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?