"Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," kata Yusri dikutip Antara. Sentralisasi SIM ini diharapkan dapat menghilangkan anggapan masyarakat yang menyebut bisa membuat SIM dengan melakukan foto saja."Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas. Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," kata Yusri.
Namun demikian, kebijakan ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran terhadap penurunan kualitas para pengemudi di jalan raya. Ujian teori dan praktik menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa para calon pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam berkendara. Dengan dihilangkannya ujian tersebut, dikhawatirkan akan muncul pengemudi yang kurang memiliki pemahaman tentang aturan lalu lintas dan keterampilan dalam mengemudi.
Sementara itu, Polri juga mencatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru. Artinya, bagi para pemohon yang hendak memperpanjang SIM atau mengurus SIM yang telah habis masa berlakunya, ujian teori dan praktik tetap diperlukan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penurunan kualitas para pengemudi yang ada.