Dalam sebuah kejadian di Desa Siring Agung III Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, seorang pria berinisial Fy telah ditangkap oleh tim Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu. Fy, yang berusia 26 tahun, diduga terlibat dalam pencurian uang sebesar Rp20 juta dan satu unit handphone milik pasangan suami istri, Junadi dan Eri Afrida, yang merupakan pedagang di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasangan suami istri itu kehilangan uang dan handphone mereka saat sedang membentangkan terpal untuk alas dagangan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Selatan, dan Fy berhasil diringkus di rumahnya. Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, Fy melakukan perlawanan terhadap petugas.
Tim Totaici pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis sebelah kanan Fy. Akibatnya, Fy ambruk, namun polisi berhasil mengamankan handphone merek Samsung tipe Galaxy A04e dari tangan Fy.