Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan luka jeratan di leher kedua korban YL dan AH. Sementara, di leher AF juga terdapat jeratan usai dirinya nelat melakukan gantung diri. "Dari visum yang dibuat oleh dokter terhadap jenazah YL dan AH ditemukan luka di bagian leher disimpulkan sesuai dengan ciri-ciri pada kasus korban penjeratan, pada korban YL dan AH. Lalu pada korban AF ditemukan ciri-ciri luka khas gantung diri," jelas Kemas.
Bahwa keputusan polisi untuk menghentikan kasus ini dilakukan demi melaksanakan hukum, setelah diduga pelaku utama, yaitu AF, telah meninggal dunia. Dengan demikian, kasus ini dianggap telah selesai secara hukum.
Ini menunjukkan pentingnya pemahaman akan dampak buruk dari utang online dan perlu adanya pencegahan atas praktik pinjaman yang dapat memicu tekanan mental yang berujung pada tindakan kekerasan. Oleh karena itu, perlu peningkatan kesadaran dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjaman online agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.