Pada awal semester kedua 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 25,88 triliun. Jumlah ini diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto senilai Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.
Untuk menunjang efektivitas pengumpulan pajak, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Menurut data yang diperoleh hingga Juni 2024, tidak terdapat penunjukan baru, pembetulan/perubahan data, maupun pencabutan status pemungut PPN PMSE.
Salah satu perwakilan pemerintah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, memberikan rincian terkait pemungutan PPN PMSE. Dari total 172 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, 159 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan jumlah total sebesar Rp 20,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp 3,89 triliun pada tahun 2024.