"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu adalah dengan berat 282,19 gram," jelas Istiono.
Istiono menambahkan bahwa kedua pelaku, J dan JS, mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial KN yang saat ini masih dalam pencarian, dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
"Dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Kasus penangkapan dua bandar besar narkotika ini tentu menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di masyarakat. Lebih dari itu, perlu adanya tindakan preventif untuk mencegah peredaran narkotika yang semakin marak di berbagai daerah. Keberhasilan Satnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus ini juga sekaligus memberikan sosok pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus narkotika sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, edukasi tentang bahaya narkotika juga perlu terus digalakkan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat umum, sehingga masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di sekitarnya.