Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sebuah jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa 76 kilogram sabu dan 41 ribu ekstasi.
Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, yang disampaikan dalam konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto pada Rabu, 18 September 2024, jaringan tersebut berasal dari Negara Malaysia. Para tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, dan daerah Pangkalan Kasai Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka-tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah MAM (52), AS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (52), J (32), dan K (26). Dari beberapa tersangka, seperti MAM, ZS, M, R, MS, dan BFI, polisi berhasil menyita 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi. Selain itu, setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil menangkap tersangka lain dengan inisial K di salah satu hotel di Kota Jambi. Dari tersangka K, polisi menyita 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi. Tersangka-tersangka lainnya juga ditangkap di Palembang.