Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MOG diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu. Hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan MOG. Kepercayaan masyarakat terhadap PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai pelayan publik harus senantiasa dijaga dan diawasi.
Diketahui bahwa beberapa PNS di Sumut berhasil masuk menjadi aparatur sipil negara dengan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti proses seleksi. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut melakukan pemeriksaan terhadap data keabsahan ijazah PNS. Kebenaran hal ini terungkap setelah pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap ijazah-ijazah yang mereka miliki.
Penggunaan ijazah palsu oleh PNS menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Hal ini menjadi indikasi bahwa ada kelemahan dalam proses seleksi dan pengawasan terhadap keabsahan ijazah para calon PNS di Sumut. Tindakan ini juga mencoreng citra PNS yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.