Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai dan non-tunai untuk tahun anggaran 2024. Penyuntikan PMN diberikan kepada sejumlah BUMN dan ditetapkan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fredric Palit.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa total nilai PMN Tunai mencapai Rp 12,99 triliun dan Non Tunai mencapai Rp 14,50 triliun, sehingga total mencapai Rp 27,49 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada BUMN demi menjaga kestabilan dan kelangsungan usaha mereka.
Erick Thohir menilai bahwa PMN harus dilaksanakan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja masing-masing BUMN. Hal ini menegaskan bahwa penyertaan modal negara tidak hanya diberikan secara sembarangan, melainkan harus diarahkan untuk mendukung upaya perbaikan, peningkatan kinerja, dan keberlangsungan usaha BUMN yang bersangkutan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong reformasi dan perbaikan tata kelola perusahaan negara.