Tampang

Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-III per Juli 2025

7 Jul 2024 18:36 wib. 2.065
0 0
Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-III per Juli 2025
Sumber foto: glints.com

Denda baru akan diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan besaran denda maksimum Rp 30.000.000. Pembayaran denda pelayanan tersebut ditanggung oleh pemberi kerja bagi peserta PPU.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

HIV-AIDS
0 Suka, 0 Komentar, 17 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?