Tampang

Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-III per Juli 2025

7 Jul 2024 18:36 wib. 1.157
0 0
Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-III per Juli 2025
Sumber foto: glints.com

Denda baru akan diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan besaran denda maksimum Rp 30.000.000. Pembayaran denda pelayanan tersebut ditanggung oleh pemberi kerja bagi peserta PPU.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.