Denda baru akan diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan besaran denda maksimum Rp 30.000.000. Pembayaran denda pelayanan tersebut ditanggung oleh pemberi kerja bagi peserta PPU.