Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dengan besaran 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan persentase 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan pembayaran yang sama seperti PPU pada lembaga pemerintahan.
Selain itu, terdapat pula iuran untuk keluarga tambahan PPU dan iuran bagi kerabat lain dari PPU serta peserta bukan pekerja dengan perhitungan yang berbeda. Besaran iuran tersebut juga bervariasi berdasarkan kelas pelayanan, di mana untuk kelas III, iuran peserta adalah sebesar Rp 35.000 per bulan, sementara untuk kelas II sebesar Rp 100.000, dan untuk kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.
Adapun bagi peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan keluarga veteran, besaran iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah. Dalam skema iuran tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa adanya denda keterlambatan.