Khofifah menyebutkan bahwa wilayah seperti Tulungagung, Jember, Pasuruan, Malang, dan Banyuwangi menjadi daerah yang paling sering terdampak oleh aktivitas sound horeg. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kebijakan resmi seperti Peraturan Gubernur atau Surat Edaran harus segera dibuat untuk mengatur fenomena ini secara bijak.