Dalam konteks regulasi, pemerintah telah menerbitkan aturan yang bertujuan untuk mengatur aplikasi perdagangan seperti Temu agar tidak langsung berdampak pada UMKM. Salah satunya adalah ketentuan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mencakup persyaratan minimum pricing untuk kegiatan lintas negara yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan UMKM.
Meskipun demikian, upaya regulasi tidak cukup untuk menjamin keselamatan UMKM karena inovasi digital terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak dari inovasi digital guna menyusul perkembangan teknologi. Hal ini mencakup peningkatan literasi digital bagi pelaku UMKM sebagai langkah awal dalam menghadapi perubahan ekosistem bisnis yang dipicu oleh aplikasi perdagangan lintas negara.
Disamping itu, beberapa praktik yang dilakukan oleh Temu juga menjadi sorotan, seperti pemasaran agresif dengan menurunkan harga produk dan menawarkan barang gratis kepada pengguna baru. Selain itu, aplikasi ini juga menuntut penjual untuk menawarkan produk dengan harga lebih rendah daripada di platform AliExpress, yang dapat mempengaruhi keseimbangan pasar dan menggerus daya saing UMKM.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada kepemilikan dan operasional Temu. Aplikasi ini dimiliki oleh PDD Holdings, yang juga memiliki Pinduoduo, sebuah platform perdagangan online di Cina. Informasi ini menunjukkan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari sebuah entitas bisnis besar dengan kontrol atas sejumlah platform perdagangan online.