Tampang

Penyelundupan 106 Kilogram Sabu Digagalkan di Kepri, 3 WNA India Jadi Tersangka

18 Jul 2024 08:27 wib. 169
0 0
Konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan 106 kilogram sabu jaringan narkotika internasional di Batam, Rabu, 17 Juli 2024.
Sumber foto: website

Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa. "Setelah digeladah, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diguga berisi narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Komisaris Jendral Marthinus Hukom melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024. 

Dari kapal itu petugas menahan tiga warga negara India berinisial RM, SD dan GV. "Diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia," kata Marthinus. 

Tiga warga India itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Joncto Pasal 132 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acanman hukuman maksimal pidana mati.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.