Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa. "Setelah digeladah, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diguga berisi narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Komisaris Jendral Marthinus Hukom melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Dari kapal itu petugas menahan tiga warga negara India berinisial RM, SD dan GV. "Diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia," kata Marthinus.
Tiga warga India itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Joncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acanman hukuman maksimal pidana mati.