Rizal juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN, namun belum ada kesepakatan. Pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani oleh Polda Sumsel. "Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya. Mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel," katanya.
Sebelumnya, Desrummaty, istri Aiptu FN, melaporkan sejumlah debt collector dalam kasus perampasan paksa mobil suaminya di parkiran Palembang Square Mall, Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore. Dalam laporannya, Desrummaty melaporkan dua pegawai debt collector yang viral di media sosial. Laporan ini telah diterima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024.
"Ada tiga pasal, yaitu 368, 365, dan 170 yang dituduhkan sudah memenuhi unsur pidananya, sehingga laporan klien saya sudah diterima di Polda Sumsel," katanya.
Dalam kasus ini, penjemputan dua debt collector oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perampasan mobil Aiptu FN sedang berjalan. Sebagai tambahan, dapat dikemukakan bahwa kasus perampasan paksa mobil tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi Aiptu FN, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat terkait keamanan dan perlindungan konsumen.