27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi untuk pinjaman online oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler di PGC, Jakarta Timur. Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengaku bahwa dirinya dan puluhan pelamar kerja lainnya menyerahkan KTP dan ponsel beserta surat lamaran kepada R sebagai syarat penerimaan pekerjaan.
Namun, data para pelamar kerja diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol, menyebabkan total kerugian melampaui Rp1 miliar.
Tindakan ini memicu komentar dari kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, yang menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku berupa pinjaman daring dengan janji pekerjaan di PGC. Maka dari itu, kuasa hukum tersebut melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus ini menegaskan bahwa perlu kewaspadaan ekstra terhadap tindak kejahatan di dunia maya. Pelayanan khusus yang dilakukan oleh penyelidik dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta menjadi sebuah upaya yang tidak hanya merespons kasus-kasus serupa tetapi juga memberikan pemahaman terkait tindak kejahatan terbaru yang terus berubah dengan berkembangnya teknologi.