Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah A dan AI.
Menurut Kombes Pol Wibowo dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, AI merupakan seorang pengusaha yang juga menjadi pemilik bengkel karoseri yang melakukan modifikasi pada kendaraan bus. Namun, bengkel yang dimilikinya tidak memiliki izin resmi. Sementara itu, A adalah seorang pengelola yang dipercayakan AI untuk mengoperasionalkan bus yang mengalami kecelakaan.
Sehingga, jumlah tersangka dalam kecelakaan maut ini menjadi tiga orang. Wibowo juga menambahkan bahwa bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak layak untuk digunakan. Hal ini dikarenakan ditemukan fakta bahwa Surat Izin Kendaraan (KIR) bus tersebut sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.