Tampang

Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang

28 Mei 2024 23:20 wib. 76
0 0
Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang
Sumber foto: google

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah A dan AI.

Menurut Kombes Pol Wibowo dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, AI merupakan seorang pengusaha yang juga menjadi pemilik bengkel karoseri yang melakukan modifikasi pada kendaraan bus. Namun, bengkel yang dimilikinya tidak memiliki izin resmi. Sementara itu, A adalah seorang pengelola yang dipercayakan AI untuk mengoperasionalkan bus yang mengalami kecelakaan.

Sehingga, jumlah tersangka dalam kecelakaan maut ini menjadi tiga orang. Wibowo juga menambahkan bahwa bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak layak untuk digunakan. Hal ini dikarenakan ditemukan fakta bahwa Surat Izin Kendaraan (KIR) bus tersebut sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

"Saat ini KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berakhir pada tanggal 6 Desember tahun 2023," ungkap Wibowo.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

PILKADA : Optimisme Pasangan Rindu
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jun 2018
"FALSAFAH 5 JARI"
0 Suka, 0 Komentar, 16 Mar 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%