Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan hasil perhitungan awal mengenai kerugian yang dialami negara terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023 hingga 2024. Angka tersebut ternyata mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang cukup mencengangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa evaluasi awal ini masih bersifat internal dan belum final. Kendati demikian, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk membahas temuan awal ini. “Kami telah berkomunikasi dengan rekan-rekan di BPK, namun ini adalah hitungan sementara. BPK akan melakukan penghitungan dengan lebih mendetail nantinya,” ungkap Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.