Salah satu opsi yang muncul adalah memberlakukan bea masuk tinggi hingga 200 persen. Namun, para pelaku usaha melihat bahwa opsi tersebut akan semakin mempersulit pelaku impor yang resmi, bahkan berpotensi menyebabkan PHK semakin massif. Kebijakan pemerintah, seperti pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dianggap tidak akan memberikan dampak besar dalam mengatasi masalah impor ilegal.
Haryanto menekankan bahwa peningkatan bea masuk hingga 1000 persen tidak akan berdampak jika persoalannya adalah impor ilegal. Kebijakan tersebut justru akan semakin mempersulit bisnis resmi. Oleh karena itu, perlunya langkah hukum yang efektif untuk menangani permasalahan impor barang-barang ilegal.
Pemerintah perlu mendengarkan tuntutan dari pelaku usaha untuk menindaklanjuti pembentukan satgas khusus. Satgas harus didukung dengan kebijakan yang memadai dan penegakan hukum yang tegas. Selain itu, langkah-langkah pemantauan dan pengawasan terhadap jalur tikus dan pelabuhan resmi perlu ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke pasar domestik.