Dalam rangka menyelesaikan kasus ini, pihak Aliansi Arek Sidoarjo memberikan batas waktu 3 kali 24 jam kepada RF untuk memenuhi kewajibannya. Ancaman akan menempuh jalur hukum pun diungkapkan jika tidak ada respons. Namun, kini kasus tersebut telah diselesaikan setelah RF mengganti motor tersebut dengan uang tunai dan laporannya telah dicabut.
Dampak dari tindakan Rafi, sebagai pelaku penggelapan sepeda motor, dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat luas. Kejujuran dalam mengakui kesalahan dan upaya untuk memperbaiki kesalahan adalah langkah awal untuk merestorasi kepercayaan dan menjaga hubungan baik dengan pihak terkait.
Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh pihak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.