Untuk menebus kesalahannya, Rafi telah mengganti sepeda motor Honda Vario 2021 dan meminta maaf atas tindakannya yang sempat dilaporkan ke Polsek Tanggulangin. "Saya sudah minta maaf ke keluarga. Saya bertanggung jawab dan sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp 18.500.000 kepada Mas Adyt, senilai harga sepeda motor itu," tambahnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Adyt selaku pemilik sepeda motor yang dilaporkan hilang telah mencabut laporannya. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut.
Penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra, juga turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa salah satu anggota Aliansi Arek Sidoarjo, yaitu Adyt, menggadaikan motornya ke adik Via Vallen, RF. Adyt telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario 2021 ke RF dengan nilai gadai sebesar Rp3 juta, pada Sabtu, 13 Maret 2024. Adyt berjanji untuk melunasi dalam tempo dua bulan.
Bramada juga menegaskan bahwa RF tidak dapat dihubungi dalam beberapa waktu terakhir dan telah memblokir nomor pemilik kendaraan. Hal ini yang kemudian memicu aksi Aliansi Arek Sidoarjo untuk mendatangi rumah Via Vallen dengan harapan kakaknya bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.