Tampang

Pengadilan Negeri Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan dan Penganiayaan

26 Jul 2024 10:30 wib. 230
0 0
Ronald Tanur
Sumber foto: tribunnews.com

   Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dinyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Putusan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat, termasuk rasa kecewa dari pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum mereka.

Pengacara Dini, Dimas Yemahura, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan Ronald. Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini, mengingat bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa Ronald mengendarai mobil dan melindas tubuh korban hingga tak sadarkan diri.

   Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial. Banyak yang menyuarakan keprihatinan dan kekecewaan terhadap putusan tersebut. Mereka mengharapkan adanya transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan.

   Sebagian masyarakat merasa bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem peradilan, terutama ketika melibatkan individu dengan latar belakang keluarga yang berpengaruh. Mereka menuntut agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari status sosial atau politik seseorang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.