Tampang

Pengadilan Negeri Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan dan Penganiayaan

26 Jul 2024 10:30 wib. 229
0 0
Ronald Tanur
Sumber foto: tribunnews.com

Pembebasan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Meskipun Ronald dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum mereka tetap merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

   Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan. Masyarakat berharap bahwa semua kasus hukum dapat diselesaikan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tetap terjaga.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.